KUMPULAN IKLAN

Rabu, 26 Mei 2010

CuCi MaTa Yukkk...






Indahnya Dunia Laut...

Selasa, 25 Mei 2010

Mengenal Mani, Madi, dan Madzi...

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, khususnya bagi yg sudah menikah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia

Hadist Sholat Dhuha

Diriwayatkan dalam sebuah hadits, dari Abud-Darda... Lihat Selengkapnya’ ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang shalat Dhuha 2 raka’at, maka ia tidak tercatat sebagai orang yang lalai, dan siapa yang shalat Dhuha 4 raka’at, maka ia tercatat sebagai ‘Abid (ahli ibadah), dan siapa yang shalat Dhuha 6 raka’at, cukuplah baginya pada hari itu, dan siapa yang shalat Dhuha 8 raka’at, Allah swt mencatatnya sebagai Qanit (ahli taat), dan siapa yang shalat Dhuha 12 raka’at, Allah swt membangunkan rumah untuknya di surga, dan tidak ada hari, juga tidak ada malam kecuali ada pemberian Allah swt yang diberikannya kepada hamba-Nya sebagai sedekah untuknya, dan tidak ada pemberian Allah yang diberikan kepada seorang hamba-Nya yang lebih afdhal daripada ilham kepadanya untuk mengingat-Nya. (Hadits dha’if, diriwayatkan oleh ath-Thabarani, lihat Dha’if at-Targhib wa at-Tarhib, no. 405).

Senin, 24 Mei 2010

Sabtu, 22 Mei 2010


#################################
# Cinta Sejati menurut Islam: #
#################################
1.

Tidak rela yang dicintai menderita
2.

Rela berkorban apapun demi yang dicintai
3.

Memenuhi segala keinginan dari yang dicintai
4.

Tidak pernah memaksakan kehendak kepada yang dicintai
5.

Berlaku sepanjang masa

Cinta tersebut hanya ada antara Khalik dan Makhluk, cinta antara makhluk harus ditambah syarat-syarat berikut:

6.

Cintanya tersebut karena Alloh S. W. T.
7.

Harus memenuhi segala aturan yang dibuat oleh Alloh S. W. T.
8.

Sex bukanlah cinta dan cinta bukanlah sex, tetapi sex adalah bunga-bunga dari cinta dan hanya ada dalam pernikahan dan hanya dengan yang dinikahi
9.

Cinta bukan uang atau harta atau duniawi, tetapi cinta membutuhkan uang, harta dan duniawi.

Jumat, 21 Mei 2010

terlalu indah untuk d lupakan...
sayang ..
aku cinta kamu...